Ikuti Kami:

Daerah

Kasus Peredaran Uang Palsu di Cimahi, Begini Modusnya

Diterbitkan:

|

Uang palsu
Uang palsu
Ilustrasi uang palsu. (Foto: Istimewa)

Selain uang dan barang belanjaan, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi D 4540 VFP. Polisi menyebut nomor kendaraan tersebut diduga tidak sesuai dengan STNK yang tercatat untuk nomor polisi B 5774 FCV.

Gofur mengatakan kedua tersangka kini diproses secara hukum atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan serta penyimpanan dan pengedaran uang palsu.

Baca Juga:  Polda Jabar Gelar Operasi Patuh Lodaya 2022 Selama 14 Hari Kedepan

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.

Dalam KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, Pasal 374 mengatur pemalsuan mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai uang asli.

Baca Juga:  Wahyu Wijaya Resmi Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Cirebon

Sedangkan Pasal 375 mengatur penyimpanan mata uang palsu yang diketahui palsu. Masing-masing ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.(*)

Laman: 1 2 3