Ikuti Kami:

Daerah

Kasus Pergeseran Suara Parpol di Bandung Barat, Petugas Pemilu Terseret

Diterbitkan:

|

Ilustrasi pemungutan suara pemilu 2024. (Foto: Istimewa)

Meski telah terbukti bahwa lima kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan pelanggaran administratif, Bawaslu masih menghitung agregat suara yang dialihkan.

Dari 350 TPS yang dilaporkan, terdapat selisih angka Parpol minimal sebanyak tiga suara yang pindah ke salah satu caleg.

Baca Juga:  Kota Bandung Raih Peringkat Kedua STQH Tingkat Jawa Barat 2021

“Untuk jumlah agregat suara masih kami hitung, jika hasil pencermatan di persidangan minimal ada tiga suara dari satu TPS. Kasus ini terjadi terutama di Kecamatan Padalarang, sementara di Kecamatan Parongpong tidak terbukti,” tambahnya.

Baca Juga:  Ini Komitmen dan Strategi Hijau Ivan Kuntara Membangun Purwakarta

Salah satu pelapor, Tatang Gunawan, menyatakan bahwa perbedaan angka tersebut terjadi baik di formulir C maupun formulir D.

“Ada perbedaan jumlah suara caleg di formulir C yang besar, namun di formulir D jumlahnya kecil. Sebaliknya, ada juga caleg yang di formulir C jumlahnya kecil, tetapi di formulir D jumlahnya justru besar,” ujarnya.

Laman: 1 2 3