Ikuti Kami:

Daerah

Kecewa Putusan Hakim, Sidang Kasus Pembunuhan di Purwakarta Ricuh

Diterbitkan:

|

Sidang kasus pembunuhan di PN Purwakarta ricuh. (Foto: Istimewa)

Seusai membacakan amar putusan, hakim kembali menanyakan pada oknum prajurit TNI AL soal hukuman yang akan diterima setelah mendengar putusan.

Dari panatauan, ke enam oknum TNI AL masing-masing menyebut kembali hukuman yang akan dan harus dijalani. Sebelumnya, jaksa militer atau oditur menuntut para terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Polsek Firdaus Tangkap Dua Pelaku Curanmor Jaringan Antar Kota Medan

“Siap, dipecat,” ujar masing-masing terdakwa saat menjawab hukuman tambahan bagi mereka yang menurut hakim dalam pertimbangannya, perbuatannya mempermalukan institusi TNI AL.

Baca Juga:  Aduan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Ini Keputusan Bawaslu Karawang

Usai pembacaan vonis, majelis hakim mempersilakan para terdakwa untuk berkoordinasi menyikapi putusan tersebut. Usai berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.(Red)

Laman: 1 2 3 4

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *