Ikuti Kami:

Daerah

Kecewa Putusan Hakim, Sidang Kasus Pembunuhan di Purwakarta Ricuh

Diterbitkan:

|

Sidang kasus pembunuhan di PN Purwakarta ricuh. (Foto: Istimewa)

Seusai membacakan amar putusan, hakim kembali menanyakan pada oknum prajurit TNI AL soal hukuman yang akan diterima setelah mendengar putusan.

Dari panatauan, ke enam oknum TNI AL masing-masing menyebut kembali hukuman yang akan dan harus dijalani. Sebelumnya, jaksa militer atau oditur menuntut para terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Petugas Ekspedisi Gagalkan Penyelundupan Lima Ular Berbisa Tujuan Inggris

“Siap, dipecat,” ujar masing-masing terdakwa saat menjawab hukuman tambahan bagi mereka yang menurut hakim dalam pertimbangannya, perbuatannya mempermalukan institusi TNI AL.

Baca Juga:  Pasien Covid-19 Ngamuk, Dua Satpam yang Mengamankan Ikut Terpapar

Usai pembacaan vonis, majelis hakim mempersilakan para terdakwa untuk berkoordinasi menyikapi putusan tersebut. Usai berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.(Red)

Laman: 1 2 3 4

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *