Daerah
Kecewa Putusan Hakim, Sidang Kasus Pembunuhan di Purwakarta Ricuh
TODAY.ID | PURWAKARTA – Kecewa atas putusan hakim, kericuhan mewarnai sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Purwakarta pada Selasa (22/2/2022) kemarin.
Kericuhan Sidang saat Majelis Hakim usai membacakan vonis terdakwa bernama Rasta, otak pembunuhan terhadap Fransisco Manalu alias Toni. Saat itu terdakwa divonis bersalah dan dihukum 13 tahun penjara.
Keluarga korban tak terima dan merasa kecewa atas putusan tersebut, vonis 13 tahun penjara dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan keji yang dilakukan terdakwa.
Saat terjadi kericuhan, ayah korban Jonisah Pandapotan Manalu mengatakan, hakim kabur setelah putusan sidang dengan pengamanan aparat.
“Kami benar-benar tadi berontak, dan tidak menerima putusan Pengadilan Negeri Purwakarta,” kata Joni usai sidang di PN Purwakarta.
Diketahui, saat situasi ricuh dan majelis hakim dievakuasi dari ruang sidang, sidang diambil alih oleh Kepala Kejari Purwakarta.
“Saya berterimakasih, karena suatu kehormatan bagi kami sidang sempat di skors, dan saat dibuka kembali sidang diambil alih oleh ibu Kajari, itu suatu kehornatan buat kami selaku keluarga korban,” kata dia.
Joni juga mengungkap, pihaknya merasa terbantu setelah JPU dari Kejari Purwakarta akan akan melakukan upaya banding.
“Kami berharap, nanti pengadilan tinggi Bandung, dapat menghukum maksimal, pelaku yang merupakan otak dari pembunuhan ini, dihukum maksimal hukuman mati,” tegasnya.
Keluarga korban berharap, pengadilan dapat memberikan hukuman sesuai dengan tuntutan. “Kami meminta hukuman maksimal, walaupun sebenarnya tak sebanding dengan luka yang kami rasakan,” ungkap Joni.
Dia menjelaskan, keluarga korban kecewa atas putusan hakim tersebut karena terdakwa merupakan dalang dari kasus yang membuat anaknya meregang nyawa.
“Namun tadi kami sangat kecewa, putusan Pengadilan Negeri Purwakarta. Sepatutnya intelektual dader itu sepertiga harus lebih berat dari hukuman dader,” jelasnya.
Rasta sendiri jadi warga sipil yang terlibat perampasan nyawa Fransiskus Manalu yang dihabisi enam oknum anggota TNI AL. Rasta didakwa melangar Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan. Atas perbuatan yang dilakukannya terhadap korban Fransiskus Manalu.
Untuk terdakwa oknum TNI AL, telah diadili di Pengadilan Militer Bandung pada 22 November 2021.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa sebagai mana diatur di Pasal 338 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Vonis dibacakan di hadapan enam terdakwa oleh ketua majelis hakim Pengadilan Militer Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama, ” ucap hakim saat membacakan amar putusannya.
Untuk terdakwa MDS divonis 13 tahun penjara, MH divonis 12 tahun, BS divonis 11 tahun penjara, WI divonis 9 tahun penjara, SM divonis 9 tahun penjara dan YMA vonis 9 tahun penjara.
Selain mendapatkan hukuman pidana penjara, ke enam oknum prajurit TNI AL itu juga dikenakan hukuman tambahan dipecat dari dari TNI AL. “Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim.
Seusai membacakan amar putusan, hakim kembali menanyakan pada oknum prajurit TNI AL soal hukuman yang akan diterima setelah mendengar putusan.
Dari panatauan, ke enam oknum TNI AL masing-masing menyebut kembali hukuman yang akan dan harus dijalani. Sebelumnya, jaksa militer atau oditur menuntut para terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
“Siap, dipecat,” ujar masing-masing terdakwa saat menjawab hukuman tambahan bagi mereka yang menurut hakim dalam pertimbangannya, perbuatannya mempermalukan institusi TNI AL.
Usai pembacaan vonis, majelis hakim mempersilakan para terdakwa untuk berkoordinasi menyikapi putusan tersebut. Usai berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.(Red)