Ikuti Kami:

Daerah

Kejati Jabar Sebut Kasus Asusila Terhadap Santriwati Itu Kejahatan Luar Biasa

Diterbitkan:

|

Ilustrasi kasus asusila terhadap santriwati. (JabarNews)

TODAY.ID | BANDUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut kasus asusila terhadap belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan (HW) merupakan kejahatan luar biasa.

Dia mengatakan, aksi-aksi yang dilakukan oleh HW itu merupakan kejahatan luar biasa, karena perbuatannya itu tidak hanya berdampak pada korban, melainkan juga berdampak pada keresahan sosial.

Baca Juga:  Dalam Dua Pekan, Polres Bogor Berhasil Tangkap 10 Pengedar Narkoba

Adapun HW juga diduga menyebabkan para korban termasuk istrinya itu mengalami gangguan psikologis sehingga tak berani untuk melaporkan apa yang dialaminya

“Itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi otaknya, tapi dirusak fungsi otaknya,” kata Asep usai menjadi jaksa penuntut umum kasus asusila HW di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:  Pasca Kenaikan Harga BBM, Angka Kemiskinan di Indonesia Meningkat

Menurutnya, perbuatan asusila terhadap sejumlah santri oleh Herry itu diduga dilakukan secara bertahap dan ada unsur ancaman psikologis hingga keinginan terdakwa dapat diikuti oleh para korban.

Laman: 1 2

1 Comment

1 Komentar

  1. Binance开户

    25 Maret 2025 at 1:55 am

    Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me. https://www.binance.com/pl/register?ref=YY80CKRN

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *