Daerah
Kerugian Kasus Investasi Bodong di Sukabumi Capai Ratusan Juta


Modus operandi yang digunakan tersangka yaitu dengan mengajak korban untuk berinvestasi di koperasi tersebut. Tersangka menjanjikan keuntungan kepada korban berupa mendapatkan rumah yang dapat dihuni selama satu hingga dua tahun.
Sementara uang investasi disebut akan dikembalikan setelah kontrak investasi selesai dengan dipotong lima persen untuk biaya administrasi.
Masih menurut Ari, modus yang digunakan oleh tersangka berhasil menipu puluhan korban, karena mereka dijanjikan keuntungan berupa hunian tanpa biaya sewa dan uang investasi bisa dikembalikan setelah kontrak selesai dalam waktu satu hingga dua tahun.
“Kami sedang mengembangkan kasus ini dan telah melakukan penggeledahan terhadap sekretariat Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya di Jalan Pabuaran, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, serta menyita barang bukti berupa berkas transaksi dan lainnya,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa tersangka telah ditangkap di rumahnya di Jalan Brawijaya pada Senin (22/4). Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
