Daerah
Kerugian Kasus Investasi Bodong di Sukabumi Capai Ratusan Juta


Selain menetapkan Ketua Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya sebagai tersangka, pihak berwenang juga telah menetapkan tersangka lain yang membantu YK dalam menjalankan aksinya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.(*)
