Ikuti Kami:

Daerah

Korban Investasi Cipaganti Resah, Lelang Aset Rp3,2 Triliun Belum Jelas

Diterbitkan:

|

Ketua Legal Drafting PMCI Syarifudin saat konferensi pers di Kota Bandung. (JabarNews)

TODAY.ID, Bandung – Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI) kembali mempertanyakan nasib keputusan inkrah yang telah diketuk Mahkamah Agung (MA) terkait pelelangan aset-aset eks Cipaganti.

Ketua Legal Drafting PMCI Syarifudin mengatakan bahwa ribuan korban investasi Cipaganti kebingungan dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 647/tahun 2020 karena belum ada kepastian terkait teknis pelelangan aset-aset eks Cipaganti.

Baca Juga:  Ratusan Warga di Sukabumi Tertipu Tabungan Lebaran, Pelaku Kabur!

“Sejauh ini belum ada pengumuman atau publikasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ataupun Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait lelang aset-aset eks Investasi Cipaganti,” kata Syarifudin kepada wartawan di Kota Bandung, Senin (22/5/2023).

“Kapan dan dimana. Putusannya sudah berjalan tiga tahun namun belum ada kabar dan bagaimana lelang aset-aset itu dilakukan. Kami mempertanyakan hal ini kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” tambahnya.

Baca Juga:  Catat! Inilah Empat Transit Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Terbanyak di Jabar

Syarifudin menjelaskan, MA pada 22 Februari 2021 telah membuat keputusan secara inkrah dengan nomor keputusan 647 K/Pidsus/2020. Salah satu isi dari keputusan itu menyatakan bahwa aset-aset aks investasi Cipaganti disita untuk Vilasaridilelang dan hasil lelangnya diserahkan kepada para korban secara porposional melalui asosiasi.

Sementara, berdasarkan data PMCI yang menjadi korban investasi Cipaganti lebih dari 8.700 orang dan tergabung dalam banyak asosiasi.

Laman: 1 2 3