Daerah
Korban Investasi Cipaganti Resah, Lelang Aset Rp3,2 Triliun Belum Jelas


“Di sini masalahnya. Bagaimana dan kapan proses lelangnya dilaksanakan, sejauh ini tidak ada kepastian kapan direalisasikan. Selain itu, bagaimana dengan proses penyerahan hasil lelangnya kepada asosiasi, sementarakorban Cipaganti ini banyak asosiasinya.
“Pertanyaannya, asosiasi mana yang akan ditunjuk untuk menerima uang hasil lelang bagi 8.700 korban tersebut?” jelasnya.
Syarifudin mengungkapkan, PMCI adalah salah satu asosiasi yang ada dan telah memiliki kelengkapan legal dan administrasi, beranggotakan 3000 orang yang terdiri dari beberapa gabuungan asosiasi korban eks Cipaganti.
Dia berharap Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberi respon atas keluhan korban Cipaganti karena mereka telah menunggu bertahun-tahun.
“Kasus ini sudah diputuskan tiga tahun, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian bagaimana uang kami bisa kembali, seperti yang diamanatkan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 647 tahun 2020 bahwa aset yang disita untuk dilelang dan hasilnya dibagikan kepada korban secara proporsional melalui asosiasi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Syarifudin mempertanyakan pemahaman asosiasi yang dimaksud dalam putusan MA Nomor 647 tahun 2020 tersebut.
