Ikuti Kami:

Daerah

Korban Investasi Cipaganti Resah, Lelang Aset Rp3,2 Triliun Belum Jelas

Diterbitkan:

|

Ketua Legal Drafting PMCI Syarifudin saat konferensi pers di Kota Bandung. (JabarNews)

“Di sini masalahnya. Bagaimana dan kapan proses lelangnya dilaksanakan, sejauh ini tidak ada kepastian kapan direalisasikan. Selain itu, bagaimana dengan proses penyerahan hasil lelangnya kepada asosiasi, sementarakorban Cipaganti ini banyak asosiasinya.

“Pertanyaannya, asosiasi mana yang akan ditunjuk untuk menerima uang hasil lelang bagi 8.700 korban tersebut?” jelasnya.

Baca Juga:  Didesak Dedi Mulyadi, SMK Nasional Cirebon Serahkan Ijazah Siswa

Syarifudin mengungkapkan, PMCI adalah salah satu asosiasi yang ada dan telah memiliki kelengkapan legal dan administrasi, beranggotakan 3000 orang yang terdiri dari beberapa gabuungan asosiasi korban eks Cipaganti.

Dia berharap Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberi respon atas keluhan korban Cipaganti karena mereka telah menunggu bertahun-tahun.

Baca Juga:  Waspada! Modus Baru Curanmor di Ciamis Dengan Pura-Pura Cari Pekerjaan

“Kasus ini sudah diputuskan tiga tahun, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian bagaimana uang kami bisa kembali, seperti yang diamanatkan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 647 tahun 2020 bahwa aset yang disita untuk dilelang dan hasilnya dibagikan kepada korban secara proporsional melalui asosiasi,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Syarifudin mempertanyakan pemahaman asosiasi yang dimaksud dalam putusan MA Nomor 647 tahun 2020 tersebut.

Laman: 1 2 3