Ikuti Kami:

Daerah

KPAID: Penanganan Kasus Asusila Sesama Jenis di Garut Tidak Wajar

Diterbitkan:

|

Ilustrasi asusila sesama jenis di Garut. (Foto: Net)

“Kasus tahun 2021 tapi baru muncul sekarang atau setelah satu tahun lebih, dan baru berproses di pengadilan,” kata Ato dikutip JabarNews.com dari harapanrakyat.com, Rabu (3/5/2023).

“Sesuai fungsi kami tentu melakukan pengawasan. Karena terduga pelaku sodomi (asusila) bocah SD di Garut juga masih anak-anak, tentu akan melindungi secara keseluruhan,” tambahnya.

Baca Juga:  Kisruh Pasar Cipanas, Pemdes Upayakan Kejelasan Status Sewa Kios

Sementara status korban agar tak menjadi pelaku berantai lagi, KPAI akan fokus melakukan pendampingan kepada seluruh korban.

Menurut Ato, korban dari peristiwa dari tahun 2018 berbeda. Waktu itu korban juga pelaku masih SMP, dan sekarang pelaku sudah SMA.

Baca Juga:  Pendidikan Kesehatan Jadi Jaminan Dinkes Kota Bandung Wujudkan IPM

“Menjadi atensi kami, sebab di Garut belum ada KPAI. Sehingga KPAI pusat memberi tugas kepada KPAI Daerah Tasikmalaya untuk melakukan pendampingan, termasuk melakukan penanganan konkrit untuk para korban,” pungkasnya.(*)

Laman: 1 2