Ikuti Kami:

Daerah

KPU Pastikan Pilgub Jabar 2024 Tidak Ada Calon Jalur Perseorangan

Diterbitkan:

|

Ilustrasi Pilgub Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

Hedi menerangkan, kandidat yang ingin meramaikan Pilgub 2024, harus mendapat dukungan dari partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jawa Barat. Kemudian, tahapan akan berlanjut hingga pemungutan suara pada 27 November 2024.

Baca Juga:  Gubernur Diminta Delegasikan Tugas Agar Kinerja Pemprov Jabar Maksimal

Menurut Hedi, jalur perseorangan untuk pilkada termasuk pada Pilgub Jabar, memang tidak mudah. Mengingat dari sisi persyaratan, calon pasangan harus mengumpulkan syarat dukungan yang tidak sedikit.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Sumedang Tindak Tegas Ratusan Pelanggar PPKM Darurat

“Untuk syarat dukungan pada Pilgub ini, minimal calon perseorangan adalah 2.321.469 dukungan. Termasuk sebaran minimal di 14 kabupaten dan kota,” tandasnya.(*)

Laman: 1 2