Ikuti Kami:

Daerah

Lahan Hutan di Garut Dirusak Off Road Ilegal, Ini Respon Pengelola

Diterbitkan:

|

Kawasan hutan perhutanan sosial Garut
Kawasan hutan perhutanan sosial Garut
Kawasan hutan perhutanan sosial Garut. (Foto: Ist)

“Kita akan membuat laporan resmi ke polisi atas perusakan kawasan hutan yang dilakukan para peserta off road,” tegas Hendra.

Menurutnya, titik kerusakan berada di koordinat -7.342146, 107.896246 atau di wilayah Blok Pasir Kiara, Desa Sukamurni. Saat ini, tim dari Lembaga Pengelola Hutan sedang menghitung total luas lahan terdampak.

Baca Juga:  Kasus Investasi Bodong di Sukabumi Rugikan Korban Hingga Rp2,7 Miliar

Selain merusak vegetasi dan sumber air, aktivitas tersebut juga disebut melanggar sejumlah aturan. Di antaranya adalah pembukaan lahan dan penebangan pohon tanpa izin, mengganggu keanekaragaman hayati, serta mengancam sumber penghidupan masyarakat yang mengandalkan hutan secara lestari.

Baca Juga:  Polres Cianjur Tangkap WNA Asal Timur Tengah Pelaku Penyiraman Air Keras

“Kami sebagai pengelola kawasan punya tanggung jawab menjaganya. Kami tidak ingin nanti disalahkan karena pembiaran, makanya kami akan tempuh jalur hukum,” tutupnya.(*)

Laman: 1 2