Ikuti Kami:

Daerah

Layanan Pemakaman Umum, Pemkot Depok Luncurkan Aplikasi Simakmum

Diterbitkan:

|

Aplikasi Simakmum Pemkot Depok. (Foto: Net)

“Adapun fitur yang dirancang meliputi beranda, database status perizinan pemakaman, informasi lokasi pemakaman. Kemudian, formulir pengajuan izin penggunaan makam dan kolom chat whatsapp,” tutur Dadan.

Dadan juga menyebut bahwa dalam Web Simakmum terdapat berbagai layanan, termasuk perizinan baru, daftar ulang, pindah makam, mobil jenazah, informasi tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU), dan lokasi makam.

Baca Juga:  Ribuan Guru Ngaji dan Marbot di Karawang Dapat Insentif Ramadhan

Untuk layanan tambahan, masyarakat dapat menghubungi melalui telepon di nomor (021) 29402293 atau 081256510400.

Dadan berharap bahwa pengelolaan dan pelayanan pemakaman umum dapat menjadi lebih optimal dengan menggunakan sistem berbasis elektronik atau digital ini, sehingga harapan masyarakat terwujud.

Baca Juga:  Polda Jabar Silaturahmi Ke Majelis Pimpinan Muhammadiyah Jawa Barat

Dengan Simakmum, proses perizinan dan informasi seputar pemakaman umum dapat diakses lebih mudah dan transparan, membantu masyarakat dalam mengurus keperluan pemakaman dengan lebih efisien.(*)

Laman: 1 2