Ikuti Kami:

Daerah

Masa Tenang, Bawaslu Subang Minta Paslon dan Timses Segera Copot APK

Diterbitkan:

|

Ketua Bawaslu Kabupanten Subang, Ahmad Mansur bersama anggota. (Foto: Istimewa)

Mansur menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 66 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta Pasal 27 Ayat 5 dan Pasal 28 Ayat 6 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Baca Juga:  Walikota Sukabumi Imbau Warga Tidak Gelar Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri

Selain itu, aktivitas kampanye di media sosial juga harus dihentikan berdasarkan Pasal 45 hingga 47 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.(*)

Baca Juga:  Pasutri di Indramayu Jadi Tersangka Arisan Bodong Senilai Rp1,5 Miliar

Laman: 1 2