Ikuti Kami:

Daerah

Masa Tenang, Bawaslu Subang Minta Paslon dan Timses Segera Copot APK

Diterbitkan:

|

Ketua Bawaslu Kabupanten Subang, Ahmad Mansur bersama anggota. (Foto: Istimewa)

Mansur menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 66 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta Pasal 27 Ayat 5 dan Pasal 28 Ayat 6 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Baca Juga:  Dinkes Ciamis Catat Ada 49 Kasus DBD Hingga Pertengahan Januari 2022

Selain itu, aktivitas kampanye di media sosial juga harus dihentikan berdasarkan Pasal 45 hingga 47 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.(*)

Baca Juga:  Aspadin Tolak Rencana Pelabelan Risiko BPA Pada Kemasan Air Minum

Laman: 1 2