Ikuti Kami:

Daerah

Masa Tenang, Bawaslu Subang Minta Paslon dan Timses Segera Copot APK

Diterbitkan:

|

Ketua Bawaslu Kabupanten Subang, Ahmad Mansur bersama anggota. (Foto: Istimewa)

Mansur menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 66 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta Pasal 27 Ayat 5 dan Pasal 28 Ayat 6 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Baca Juga:  Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual di Wilayah Jabar Mulai 1 Juni 2023

Selain itu, aktivitas kampanye di media sosial juga harus dihentikan berdasarkan Pasal 45 hingga 47 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.(*)

Baca Juga:  Heboh! Jagoannya Ditolak, Emak-Emak Geruduk Kantor Dinas Desa

Laman: 1 2