Daerah

Masa Tenang, Bawaslu Subang Minta Paslon dan Timses Segera Copot APK

Published

on

Ketua Bawaslu Kabupanten Subang, Ahmad Mansur bersama anggota. (Foto: Istimewa)

TODAY.ID, Subang – Memasuki masa tenang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang meminta kepada seluruh tim pendukung, kelompok pemenangan, dan relawan pasangan calon untuk segera mencopot atau menertibkan berbagai alat peraga kampanye (APK).

Hal ini dilakukan karena mulai 24 hingga 26 November 2024, wilayah Kabupaten Subang memasuki masa tenang jelang pemilihan kepala daerah serentak.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Ahmad Mansur, kepada awak media pada Sabtu, 23 November 2024.

“Demi menjaga suasana tertib dan kondusif selama masa pemilihan, kami mengimbau semua pihak terkait untuk segera menurunkan alat peraga kampanye, mengingat besok kita sudah memasuki masa tenang,” ujar Mansur.

Mansur menambahkan bahwa penertiban mencakup berbagai bentuk alat kampanye seperti spanduk, banner, stiker, hingga media promosi pada kendaraan umum.

Ketua Bawaslu Kabupanten Subang, Ahmad Mansur bersama anggota. (Foto: Istimewa)

Mansur menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 66 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta Pasal 27 Ayat 5 dan Pasal 28 Ayat 6 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Selain itu, aktivitas kampanye di media sosial juga harus dihentikan berdasarkan Pasal 45 hingga 47 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version