Daerah

Modus Gaji Jutaan, Eksploitasi Anak di Indramayu Terbongkar

Published

on

Ilustrasi eksploitasi anak. (Foto: Net)

TODAY.ID, Indramayu – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, mengungkap praktik eksploitasi anak yang dilakukan melalui siaran langsung di aplikasi daring.

Dua tersangka berinisial NF dan IL diamankan setelah diduga merekrut dan memanfaatkan korban di bawah umur untuk aktivitas yang melanggar norma.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. NF, warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, diduga bertugas sebagai perekrut sekaligus berinteraksi langsung dengan korban, sementara IL, warga Koja, Jakarta Utara, berperan mengawasi jalannya siaran.

“Dalam kasus ini, kami mengamankan dua tersangka, yakni NF warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu dan IL warga Koja, Jakarta Utara,” kata Fajar di Indramayu, Rabu (15/4/2026).

Menurut dia, para pelaku menggunakan modus penawaran pekerjaan di Jakarta untuk menarik korban yang masih berusia anak. Mereka dijanjikan penghasilan tinggi, berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari, jika bersedia menjadi host di platform live streaming.

Ilustrasi eksploitasi anak. (Foto: Net)

Namun, kenyataan yang diterima korban jauh dari janji awal. Pendapatan yang diperoleh hanya sekitar Rp500 ribu per hari, tergantung jumlah koin dari penonton.

“Namun realisasinya tidak sesuai, korban rata-rata hanya menerima sekitar Rp500 ribu per hari tergantung jumlah koin dari penonton,” ujarnya.

Dalam praktiknya, korban awalnya diminta melakukan gerakan tertentu saat siaran berlangsung. Seiring waktu, aktivitas tersebut berkembang menjadi tindakan yang melanggar norma demi menarik lebih banyak penonton dan keuntungan.

Aktivitas siaran ini umumnya dilakukan pada malam hari dan berada dalam pengawasan pelaku lainnya. “Selama proses siaran berlangsung, aktivitas korban diawasi oleh tersangka lain,” kata dia.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain flashdisk berisi rekaman video, dua unit telepon genggam, dua unit ring light, serta perlengkapan make-up.

Ilustrasi eksploitasi anak. (Foto: Net)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda.

Fajar menegaskan, karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, ancaman denda terhadap pelaku akan diperberat.

“Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya dinas terkait untuk menempatkan korban di rumah aman serta memberikan pendampingan guna pemulihan kondisi psikologis,” tandasnya.(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version