Ikuti Kami:

Daerah

Modus Gaji Jutaan, Eksploitasi Anak di Indramayu Terbongkar

Diterbitkan:

|

Ilustrasi eksploitasi anak
Ilustrasi eksploitasi anak
Ilustrasi eksploitasi anak. (Foto: Net)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda.

Baca Juga:  Disoal Dedi Mulyadi, Dana PEN Rp207 Miliar Untuk Bangun Masjid Al Jabbar

Fajar menegaskan, karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, ancaman denda terhadap pelaku akan diperberat.

“Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya dinas terkait untuk menempatkan korban di rumah aman serta memberikan pendampingan guna pemulihan kondisi psikologis,” tandasnya.(*)

Baca Juga:  Bocah 10 Tahun Jadi Yatim Piatu Setelah Ibu Bapaknya Meninggal Akibat Covid-19

Laman: 1 2 3