Ikuti Kami:

Daerah

Modus Gaji Jutaan, Eksploitasi Anak di Indramayu Terbongkar

Diterbitkan:

|

Ilustrasi eksploitasi anak
Ilustrasi eksploitasi anak
Ilustrasi eksploitasi anak. (Foto: Net)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Rumah Penampungan Tenaga Kerja Ilegal di Garut

Fajar menegaskan, karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, ancaman denda terhadap pelaku akan diperberat.

“Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya dinas terkait untuk menempatkan korban di rumah aman serta memberikan pendampingan guna pemulihan kondisi psikologis,” tandasnya.(*)

Baca Juga:  Polres Cianjur Amankan 128 Knalpot Brong dan 524 Botol Miras

Laman: 1 2 3