Daerah
Modus Tempel Sabu di Garut Terungkap, Pemasok Diburu Polisi

Menurut Usep, SMH mengaku berperan mengambil dan menyimpan narkotika yang telah ditempatkan di suatu lokasi di wilayah Kecamatan Garut Kota. Ia juga mengaku telah dua kali menerima barang dari D.
Sebagai imbalan atas perannya sebagai perantara jual beli narkotika, SMH disebut memperoleh sabu untuk dikonsumsi secara gratis.
Modus penyimpanan barang di lokasi tertentu diduga membuat pembeli dan pengedar tidak harus bertemu secara langsung. Polisi masih mendalami alur distribusi tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polres Garut menyatakan pengembangan kasus dilakukan untuk menelusuri pemasok serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, SMH diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)