Ikuti Kami:

Daerah

Mulai November 2023, Calon Pengantin di Garut Harus Bayar Infak

Diterbitkan:

|

Ilustrasi akad nikah. (Foto: Net)

TODAY.ID, Garut – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut mengumumkan rencananya mulai bulan November 2023 untuk menarik infak dari calon pengantin yang akan menikah di Kabupaten Garut.

Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, mengungkapkan bahwa, daripada calon pengantin harus membawa infak dalam bentuk pohon atau tanaman hidup seperti yang biasa dilakukan, mereka akan mengenakan infak melalui kupon sebesar Rp 25 ribu per orang.

Baca Juga:  Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Cirebon Bahas Pemulihan Ekonomi UMKM

“Sudah ada edaran bupati terkait infak bagi para calon pengantin, yaitu Rp 25 ribu per orang. Teknisnya nanti dengan UPZ KUA, nanti yang memantau kepala Kemenag,” ujar Abdullah melalui keterangan, Kamis (19/10/2023).

Abdullah menegaskan bahwa penarikan infak akan mulai diberlakukan pada November 2023. Namun demikian, Abdullah menegaskan kebijakan ini tidak bersifat wajib. Bagi calon pengantin yang tidak mampu akan diberi kebijakan untuk tidak memberikan infak.

Baca Juga:  Mahalnya Tarif Parkir di Kawasan Stadion Pakansari, Ini Kata DPRD Bogor

Menurut Abdullah, rata-rata ada sekitar 20 ribu orang yang menikah setiap tahun di Kabupaten Garut, sehingga potensi pengumpulan infak sangat besar. Dengan kontribusi Rp 25 ribu per orang, Baznas bisa mengumpulkan hingga Rp 500 juta dalam satu tahun.

Laman: 1 2