Ikuti Kami:

Daerah

Nurhayati Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kejari Cirebon Buka Suara

Diterbitkan:

|

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Hutamrin. (JabarNews)

TODAY.ID | CIREBON – Terkait penetapan tersangka terhadap Nurhayati oleh aparat penegak hukum Polres Cirebon kota. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon buka suara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, mengatakan bahwa pihaknya memang memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap Nurhayati. Bahkan memberikan petunjuk untuk menjadikan tersangka terhadap Nurhayati.

Baca Juga:  Puluhan ASN Kota Cimahi Mangkir Tanpa Alasan, Sanksi Disiapkan

“Kami tidak ada kata-kata penetapan tersangka, akan tetapi memberikan petunjuk kepada penyidik agar melakukan pendalaman,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:  Ivan Kuntara Bagikan Bibit Buah Premium Gratis di Purwakarta

Ia juga menjelaskan bahwa Kejari tidak boleh melakukan intervensi dalam penetapan tersangka tersebut. Penetapan tersangka kepada Nurhayati, merupakan wewenang penyidik dari kepolisian.

“Jika penetapan tersangka oleh penyidik dianggap cacat hukum, maka kami sarankan Nurhayati agar menggugat pihak kepolisian lewat praperadilan,” jelasnya.

Laman: 1 2

1 Comment

1 Komentar

  1. b^onus de indicac~ao da binance

    26 Maret 2025 at 10:16 pm

    Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *