Ikuti Kami:

Daerah

Nurhayati Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kejari Cirebon Buka Suara

Diterbitkan:

|

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Hutamrin. (JabarNews)

Masih dijelaskan Hutamrin bahwa perkara tersebut bermula dari adanya berkas dengan atas nama Supriyadi terdakwa Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, yang diduga melakukan korupsi dari tahun 2018-2020.

Baca Juga:  Teror Geng Motor Meresahkan Warga Kota Banjar, Polisi Langsung Bertindak

“Dalam kasus ini, Nurhayati hanya sebagai saksi, karena selaku sebagai bendahara di Desa itu sendiri,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Hutamrin berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polres Cirebon Kota ke Kejaksaan Kabupaten Cirebon pada bulan oktober 2021 kemarin. Namun, dikembalikan kembali pada bulan November 2021.

Baca Juga:  Komunitas Millenial Militan Purwakarta Deklarasi Gus Muhaimin Presiden 2024

“Pada tanggal 8 November kemarin, jaksa peneliti mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke penyidik, untuk melakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati,” tandasnya.(Arn)

Laman: 1 2

1 Comment

1 Komentar

  1. b^onus de indicac~ao da binance

    26 Maret 2025 at 10:16 pm

    Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *