Ikuti Kami:

Daerah

Pasutri di Indramayu Jadi Tersangka Arisan Bodong Senilai Rp1,5 Miliar

Diterbitkan:

|

Ilustrasi arisan bodong di Indramayu. (Foto: Jurnal Pekan)

Tersangka lanjut Fahri, kemudian mengadakan arisan kembali akan tetapi kali ini dengan tenggat waktu satu bulan, dan uangnya digunakan untuk menutupi serta digunakan kepentingan pribadi.

Dia menjelaskan uang yang didapatkan dari arisan bulanan mencapai Rp400 juta lebih, sehingga totalnya kedua pasangan suami istri itu menggondol Rp1,5 miliar. Fahri menambahkan, tersangka juga sempat kabur ke Bandung, sebelum akhirnya Satreskrim Polres Indramayu menangkap tersangka di tempat persembunyiannya.

Baca Juga:  Viral Penangkapan Remaja Diduga Dijebak Gunakan Narkotika di Binjai Sumut

“Tersangka menggunakan uang arisan tersebut untuk renovasi rumah serta digunakan secara pribadi,” katanya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya telepon genggam, buku catatan, rekening, ATM, toples, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga:  BPOM Bandung Sita Ribuan Kosmetik Ilegal Dari 30 Lokasi Berbeda

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, Jo 372 KUHP, dan Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.(*)

Laman: 1 2