Ikuti Kami:

Daerah

Pecat Pegawai, BAZNAS Jabar Bantah Keras Tuduhan Kriminalisasi!

Diterbitkan:

|

Konferensi pers BAZNAS Jabar
Konferensi pers BAZNAS Jabar
Konferensi pers BAZNAS Jabar terkait kasus mantan pegawai TY. (Foto: Ist)

TODAY.ID, Bandung – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat (Jabar) membantah keras tuduhan kriminalisasi terhadap mantan pegawainya, TY, yang mengaku sebagai whistleblower.

Melalui konferensi pers yang digelar di Bandung, Selasa (27/5/2025), BAZNAS Jabar menjelaskan duduk perkara dan menyatakan bahwa pemberhentian TY tak ada kaitannya dengan laporan dugaan korupsi.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Polres Subang Berhasil Sita 1.680 Botol Minuman Keras

Wakil Ketua IV BAZNAS Jabar, H. Achmad Faisal, S.Pd, menyampaikan bahwa lembaganya merasa perlu memberikan klarifikasi karena namanya disebut di sejumlah media tanpa konfirmasi.

“Karena nama kami disebut-sebut tanpa tabayun, maka kami perlu menjelaskan dan menggunakan hak jawab sebagai warga negara,” ujarnya membuka pernyataan resmi, Selasa (27/5/2025) di Bandung.

Baca Juga:  Viral!, Momentum Awak KRI Nanggala 402 Nyanyikan Lagu Sampai Jumpa

Faisal menegaskan, TY diberhentikan pada Januari 2023, jauh sebelum ia menyampaikan laporan ke berbagai pihak pada Maret 2023. Menurutnya, keputusan itu bukan karena TY menjadi pelapor dugaan penyelewengan, melainkan karena alasan internal.

Laman: 1 2 3 4 5