Ikuti Kami:

Daerah

Pecat Pegawai, BAZNAS Jabar Bantah Keras Tuduhan Kriminalisasi!

Diterbitkan:

|

Konferensi pers BAZNAS Jabar
Konferensi pers BAZNAS Jabar
Konferensi pers BAZNAS Jabar terkait kasus mantan pegawai TY. (Foto: Ist)

“TY diberhentikan karena rasionalisasi lembaga dan tindakan indisipliner yang dilakukan berulang kali,” tegas Faisal.

BAZNAS Jabar juga menyebut bahwa proses pemberhentian telah melalui jalur hukum yang sah. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung menguatkan keputusan itu, dan Mahkamah Agung mengukuhkannya lewat putusan pada Februari 2024.

Baca Juga:  Innalillahi, Satu Keluarga di Garut Tertimbun Longsor Saat Hujan Deras

Tak hanya itu, lembaga ini juga sudah menyelesaikan kewajibannya terhadap TY dengan membayar pesangon senilai Rp123 juta.

“Yang bersangkutan sudah menerima utuh semua pesangon yang ditetapkan pengadilan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Gempungan Jadi Bentuk Kasih Sayang Pemkab Purwakarta Kepada Masyarakat

Faisal menepis tuduhan bahwa BAZNAS Jabar mengkriminalisasi TY karena menjadi whistleblower. Ia menegaskan, TY justru dilaporkan ke polisi karena diduga telah mengakses dokumen internal secara tidak sah dan menyebarkannya ke pihak yang tidak berwenang.

Laman: 1 2 3 4 5