Ikuti Kami:

Daerah

Pemkot Bandung Tetapkan Aturan Study Tour Siswa Harus di Dalam Kota

Diterbitkan:

|

Ilustrasi study tour siswa. (Foto: Net)

TODAY.ID, Bandung – Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengeluarkan surat edaran terkait study tour siswa sekolah. Kegiatan itu bisa berlangsung namun tetap  di dalam Kota Bandung,dan bukan sekedar tamasya.

Surat edaran ini terbit menindaklanjuti surat edaran dari Gubernur Jawa Barat menyikapi pasca kecelakaan bus siswa Depok di Ciater Subang akhir pekan lalu.

Baca Juga:  Fatwa MUI: Jika Hewan Kurban Terinfeksi PMK, Potensi Kurban Tidak Sah

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 063-Setda/2024 tentang kegiatan study tour pada satuan pendidikan, Senin 13 Mei 2024.

Dalam SE tersebut, Pj Wali Kota Bandung mengimbau seluruh kepala sekolah pada semua jenjang pendidikan di wilayah Kota Bandung untuk memperhatikan sebagai berikut:

  1. Study tour sebagai strategi pembelajaran yang bertujuan untuk membantu perkembangan peserta didik melalui pengalaman di luar ruangan bukan sekedar kegiatan tamasya/wisata;
Baca Juga:  PWI Jabar Desak Kepolisian Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan di Karawang

Laman: 1 2 3