Ikuti Kami:

Daerah

Pergantian Tahun, Dishub Bogor Larang Bus Masuk Jalur Alternatif Puncak

Diterbitkan:

|

Kemacetan terjadi di jalur puncak Bogor. (Foto: Istimewa)

TODAY.ID, Bandung – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan aturan larangan bagi kendaraan bus untuk memasuki jalur alternatif menuju kawasan wisata Puncak selama libur Natal dan Tahun Baru. Langkah ini diambil untuk mencegah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan pengunjung.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengungkapkan bahwa aturan larangan ini sedang disusun dan akan segera diputuskan melalui forum pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan. Dadang menekankan.

Baca Juga:  Tahapan Pengangkatan Jabatan Sekda Pemkot Bekasi yang Alami Kekosongan

“Aturan ini akan dibahas dan disepakati bersama, dan semoga semua pihak setuju agar bus besar tidak diperbolehkan melewati jalan alternatif di Puncak,” bebernya.

Baca Juga:  Teror Geng Motor Meresahkan Warga Kota Banjar, Polisi Langsung Bertindak

Larangan ini diusulkan menyusul beberapa insiden kecelakaan yang melibatkan bus di jalur alternatif Puncak. Jalur tersebut dikenal memiliki kondisi jalan yang sempit dan curam, yang meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi kendaraan besar seperti bus.

Dalam empat bulan terakhir, dua bus wisatawan terperosok di jalur alternatif Puncak, menewaskan satu orang dan melukai puluhan lainnya.

Laman: 1 2