Daerah
Pergantian Tahun, Dishub Bogor Larang Bus Masuk Jalur Alternatif Puncak


“Kami berharap, setelah aturan ini disepakati, bus besar tidak diperbolehkan masuk jalur alternatif Puncak. Kami akan mempertimbangkan kendaraan dengan ukuran 3/4 untuk melalui jalur ini, namun semuanya masih menunggu hasil forum.” jelas Dadang.
Setelah aturan ini disepakati, Dishub Kabupaten Bogor akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk memasang spanduk pemberitahuan di beberapa titik jalur alternatif Puncak.
Hal ini dilakukan agar masyarakat, terutama pengemudi bus, dapat mematuhi aturan yang diberlakukan demi keselamatan bersama.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan, terutama selama masa libur panjang yang seringkali menyebabkan peningkatan volume kendaraan menuju Puncak. Dishub Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan lalu lintas, terutama di jalur wisata yang padat.(*)
