Daerah
Polairud Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster di Sukabumi


Selain barang bukti berupa 11.543 ekor benih lobster, polisi juga menyita satu unit kendaraan roda empat, satu lembar STNK, dua buah boks styrofoam, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dilakukan pencacahan, ribuan benih bening lobster tersebut langsung dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di perairan Banten, guna menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia.
Brigjen Idil menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal di sektor perikanan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas setiap bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan benih lobster yang sangat merugikan ekosistem kelautan nasional,” pungkasnya.(*)
