Ikuti Kami:

Daerah

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penjualan BBM Subsidi Ilegal di Cirebon

Diterbitkan:

|

Ilustrasi BBM Subsidi. (Foto: Pertamina)

Sumarni menyatakan selain tidak memiliki izin pengangkutan dan niaga BBM yang sah, pelaku kerap menjual bensin subsidi tersebut dengan harga di atas nilai pasar.

“Pelaku menjual lagi kepada para pengecer di wilayah Kecamatan Kaliwedi dengan mesin pompa mini berkapasitas 200 liter. Untuk pertalite sebesar Rp11.800 per liter dan Solar Rp8.500 per liter,” bebernya.

Baca Juga:  Polres Bogor Berhasil Menyita 23 Kg Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Sumarni menyebutkan S berhasil ditangkap oleh petugas Satreskrim Polresta Cirebon di kediaman tersangka pada 27 Januari 2024. Sejumlah barang bukti pun turut disita untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil yang telah dimodifikasi, tujuh jerigen kosong ukuran 25 liter, tiga jerigen berisi solar masing-masing kapasitas 25 liter, satu drum plastik berisikan kurang lebih 150 liter jenis solar dan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga:  HIV AIDS di Kota Banjar Naik 15 Persen, Kebanyakan Dari Sesama Jenis

Akibat perbuatan tersebut, lanjut Kapolresta, pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang (UU) RI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU RI 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.(*)

Laman: 1 2