Daerah
Polisi Sukabumi Tangkap Dua YouTuber yang Promosikan Judi Online
TODAY.ID, Sukabumi – Polisi Kota Sukabumi menangkap dua orang YouTuber yang mempromosikan judi online melalui siaran live streaming. Atas perbuataannya, kedua pelaku dijerat Undang-undang ITE.
Kasat Reskrim AKP Yanto Sudiarto mengatakan, Kedua YouTuber itu yakni FU (32 tahun), warga Brebes Jawa Tengah dan S (18 tahun), warga Warnasari Sukabumi.
Keduanya ditangkap di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo No 32 RT 004/011 Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Sabtu (26/8/2023) malam.
Dari tangan kedua pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) keping CD yang berisikan 11 file tangkapan layar dan 8 file rekaman layar chanel Youtube “Koko Slot Gacor” dan situs “PENDEKAR138”, serta 1 (satu) bundel cetakan tangkapan layar channel Youtube “Koko Slot Gacor” dan situs “PENDEKAR138”.
“Memang betul, tepatnya tadi malam sekitar jam 7 malam, kami mengamankan seorang laki-laki dan perempuan yang mempromosikan judi online melalui live streaming youtube. Keduanya kami amankan di kawasan perumahan di Cibeureum Sukabumi,” ujar Yanto, Minggu (27/08/2023) siang.
“Pengungkapan kasus judi online ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang melaporkan kepada kami melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS, sehingga kasus ini bisa langsung kami tindak lanjuti dan kedua terduga pelaku berikut barang buktinya berhasil kita amankan,” terangnya melansir dari sukabumiupdate.com.
Yanto menyebut, kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Terhadap kedua terduga pelaku, kami menerapkan pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” sebut Yanto.
“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dengan judi online dan bila ada warga yang melihat atau mengetahui tentang aksi perjudian ini atau tindak pidana lainnya, bisa melaporkannya langsung ke Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110.” pungkasnya.
Hingga saat ini, kedua YouTuber tersebut diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan.(*)