Ikuti Kami:

Daerah

Polisi Sukabumi Tangkap Dua YouTuber yang Promosikan Judi Online

Diterbitkan:

|

Ilustrasi kasus YouTuber promosikan judi online. (Foto: Detik.com)

“Pengungkapan kasus judi online ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang melaporkan kepada kami melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS, sehingga kasus ini bisa langsung kami tindak lanjuti dan kedua terduga pelaku berikut barang buktinya berhasil kita amankan,” terangnya melansir dari sukabumiupdate.com.

Baca Juga:  Perputaran Uang Judi Online di Kabupaten Bogor Capai Rp567 Miliar

Yanto menyebut, kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Terhadap kedua terduga pelaku, kami menerapkan pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” sebut Yanto.

Baca Juga:  Ma’ruf Amin Kritik Dana Hibah Pesantren, Ini Respon Dedi Mulyadi

“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dengan judi online dan bila ada warga yang melihat atau mengetahui tentang aksi perjudian ini atau tindak pidana lainnya, bisa melaporkannya langsung ke Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110.” pungkasnya.

Hingga saat ini, kedua YouTuber tersebut diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan.(*)

Laman: 1 2