Daerah
Polres Cianjur Minta Sekolah Lapor Jika Ada Pemerasan Oknum Wartawan


Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan aksi pemerasan tersebut ke Polres Cianjur. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan telah menahan M selama 11 hari untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini dan menyelidiki nama-nama yang sudah masuk dalam DPO. Anggota kami telah disebar untuk menangkap para pelaku lainnya,” jelas Tono.
Untuk menekan praktik pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan, Polres Cianjur akan berkoordinasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur. Langkah ini bertujuan memastikan hanya wartawan resmi yang menjalankan tugas jurnalistik dengan benar.
“Kami minta instansi dan sekolah segera melapor jika ada oknum wartawan yang melakukan pemerasan dan intimidasi agar bisa segera kami tindak secara hukum,” tegas Tono.(*)
