Ikuti Kami:

Daerah

Polres Garut Ungkap Modus Kasus TPPO dan Ekspoitasi Seksual

Diterbitkan:

|

Ilustrasi kasus perdagangan orang. (Foto: Yuridis.id)

Dalam penyelidikan awal, polisi mengungkap dugaan pembagian peran di antara para tersangka. EM disebut berperan menawarkan pekerjaan, sedangkan CK diduga merekrut korban sekaligus mengumpulkan uang dari praktik tersebut.

“Modus operandinya, tersangka EM menyampaikan ada tidak yang mau bekerja di tempatnya, kemudian tersangka CK ini merekrut korban, dan CK mengepul uangnya,” kata Niko.

Baca Juga:  Regal Springs Indonesia Tabur 100 Ribu Benih Ikan Tilapia di Danau Toba

Dalam perkara ini, kepolisian juga mencatat keberadaan anak DF yang masih berusia empat tahun. Anak tersebut disebut sebagai anak korban.

Baca Juga:  DBD Meningkat, DPRD Kota Bogor Minta Pemkab Turunkan Nakes ke Setiap RT

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para tersangka di kawasan pesisir selatan Kabupaten Garut pada Kamis (8/10/2026) pagi.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana tercantum dalam Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laman: 1 2 3 4