Ikuti Kami:

Daerah

Polres Garut Ungkap Modus Kasus TPPO dan Ekspoitasi Seksual

Diterbitkan:

|

Ilustrasi kasus perdagangan orang. (Foto: Yuridis.id)

Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Ada Senjata Api dan Ponsel di Koper Milik Arsan Latif, Ini Kata Petugas

Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.(*)

Laman: 1 2 3 4