Daerah
Polres Garut Ungkap Modus Kasus TPPO dan Ekspoitasi Seksual

Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.(*)