Ikuti Kami:

Daerah

Polres Purwakarta Terus Tindak Tegas Pengggunaan Knalpot Bising

Diterbitkan:

|

Polres Purwakarta tindak pengggunaan knalpot bising. (Foto: Jabarnews)

TODAY.ID, Purwakarta – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot bising, dengan mengerahkan personel hingga jajaran Polsek untuk menyambangi bengkel motor hingga seluruh elemen masyarakat.

Seperti yang dilakukan Satlantas Polres Purwakarta yang menggelar sosialisasi dengan membagikan brosur dan leaflet terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot kepada pengendara yang melintasi di Jalan Sudirman, Pasar Jumat, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 16 Januari 2024.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Fokus Percepatan Pembangunan 2022 di Dinas Perkim

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi mengatakan selain melakukan penertiban, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pelarangan penggunaan knalpot bising.

Baca Juga:  Bandung Barat Akan Memekarkan Wilayah Lembang Jadi Kota Lembang

Dadang menyebutkan, edukasi dilakukan dengan memberikan brosur ataupun leaflet hingga sosialisasi di sekolah-sekolah tingkat SMP hingga SMA sederajat di Kabupaten Purwakarta.

“Kita berikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat hingga pelajar yang ada di Kabupaten Purwakarta agar tidak menggunakan knalpot bising pada sepeda motor karena dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” Ucap Dadang, pada Selasa, 16 Januari 2024.

Laman: 1 2 3