Daerah
Polresta Bandung Uji Coba ETLE Genggam, Proses Tilang di Lokasi
TODAY.ID, Bandung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung mulai menyosialisasikan sekaligus menguji coba penerapan sistem tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld.
Teknologi ini memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan langsung di lapangan dengan dukungan perangkat ponsel pintar khusus milik petugas.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung Komisaris Polisi Sigit Suhartanto mengatakan, ETLE Handheld menjadi pelengkap sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik yang telah diterapkan sebelumnya, seperti ETLE statis, mobile, dan portable.
Berbeda dari tilang manual, sistem ini bekerja melalui aplikasi ETLE Presisi yang terpasang pada perangkat personel. Dengan teknologi tersebut, petugas cukup mendokumentasikan pelanggaran yang terlihat secara kasat mata.
“Begitu difoto, data langsung masuk ke dashboard pusat. Sistem secara otomatis mendeteksi nomor polisi, identitas pemilik, hingga jenis kendaraan dan bentuk pelanggarannya,” ujar Sigit melalui pesan singkat, Sabtu (17/1/2026).
Setelah data pelanggaran terverifikasi oleh sistem, petugas dapat mencetak surat konfirmasi di lokasi menggunakan pemindai portabel.
Pelanggar kemudian diberikan pilihan untuk menyelesaikan sanksi melalui dua mekanisme, yakni membayar denda secara langsung lewat kode BRIVA atau mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal yang ditentukan.
Menurut Sigit, penerapan ETLE genggam difokuskan pada pelanggaran yang mudah dikenali secara visual.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran utama antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan, serta pelanggaran rambu dan marka jalan.
Melalui uji coba ini, kepolisian berharap penegakan hukum lalu lintas dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas di jalan raya.(*)