Ikuti Kami:

Daerah

Polrestabes Bandung Tetapkan WNA Ludahi Imam Masjid Sebagai Tersangka

Diterbitkan:

|

Ilustrasi tersangka kasus ludahi imam masjud. (Foto: Net)

“Dan pemeriksaan tetap berjalan, saksi ahli juga kami sudah mintakan keterangan. Namun, untuk motif, sementara belum terungkap,” tambahnya.

Belum terungkapnya motif tersebut karena tersangka Brenton sampai sekarang belum mengakui perbuatannya. Namun, Budi menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan.

Baca Juga:  Kasus Dana Gempa Cianjur, BPBD Pastikan Kontraktor Kembalikan Rp1,9 Miliar

“Maka dari itu, kami tetap melengkapi apa yang menjadi saksi-saksi yang ada untuk bisa memenuhi kasus ini, karena kan ada bukti CCTV, bukti saksi-saksi lainnya, dan saksi ahli nanti kami lengkapi,” ujarnya.

Baca Juga:  Waduh! Praktik Percaloan Tenaga Kerja di Karawang Masih Marak

Polisi bekerja sama dengan Imigrasi Soekarno-Hatta Tanggerang, Banten, menangkap Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, pada Jumat malam (28/4), sekitar pukul 23.00 WIB.

Brenton diamankan karena sebelumnya diketahui meludahi imam Masjid Al Muhajir Muhammad Basri Anwar di Sekejati, Buah Batu, Kota Bandung.(*)

Laman: 1 2