Ikuti Kami:

Daerah

Polsek Firdaus Tangkap Dua Pelaku Curanmor Jaringan Antar Kota Medan

Diterbitkan:

|

Pelaku curanmor antar kota jalani pemeriksaan di Polsek Firdaus. (Jabarnews)

TODAY.ID | SERDANG BEDAGAI – Dua orang pelaku pencurian bermotor (curanmor) jaringan antar kota asal Medan Labuhan ditangkap Polsek Firdaus dari tempat terpisah, Rabu (29/9/2021) malam.

Seorang pelaku, M Rioza (29) warga Pasar Lama, Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan ditangkap saat jalan-jalan bersama pacarnya berinisial RA (18) warga Medan Marelan.

Baca Juga:  Gubernur Jawa Barat Resmi Lantik Yana Mulyana Jadi Wali Kota Bandung

“Aku ditangkap jalan-jalan ke Hamparan Perak dengan pacarku,” katanya.

Rioza mengaku sudah 4 kali melakukan curanmor di tempat yang berbeda. Pertama di lokasi wisata Penatapan, Karo, di Kota Tebing Tinggi dan 2 kali di Serdang Bedagai. Uang hasil penjualan motor curian merek bagi-bagi dan untuk foya-foya bersama teman-teman dan kekasihnya.

Baca Juga:  Maju di Pilkada 2024, DPRD Jabar Minta ASN Mundur Dari Jabatannya

“Sudah 4 kali, uangnya dibagi untuk foya-foya, mengambil motor menggunakan kunci terbuat dari besi mirip huruf T,” ucap Rioza.

Laman: 1 2 3

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *