Daerah
Puluhan Bangunan Liar di Dipatiukur Dibongkar, Tak Ada Relokasi!
TODAY.ID, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan puluhan bangunan liar dan kios pedagang di kawasan Jalan Dipatiukur hingga Jalan Singaperbangsa, Rabu (24/6/2026).
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini digunakan sebagai tempat usaha tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan sebanyak 63 bangunan menjadi sasaran pembongkaran. Mayoritas bangunan tersebut berdiri di depan kawasan kampus Universitas Padjadjaran (Unpad) dan telah memanfaatkan area publik selama puluhan tahun.
Penertiban dimulai sejak pagi hari dengan melibatkan petugas Satpol PP dan satu unit alat berat ekskavator. Proses pembongkaran berlangsung kondusif karena sebagian pemilik bangunan telah lebih dahulu mengosongkan kios mereka.
“Kios-kios di kawasan ini tercatat sudah memanfaatkan area publik selama lebih dari 20 tahun. Sekarang kami tertibkan dan kembalikan ke fungsinya karena bangli ini menyalahi Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 13 dan Pasal 20,” kata Bambang di Jalan Dipatiukur.
Menurut Bambang, sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah telah menempuh berbagai langkah persuasif sesuai prosedur yang berlaku. Sosialisasi dan pemberian tenggat waktu dilakukan agar pemilik bangunan memiliki kesempatan membongkar secara mandiri.
Petugas juga telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap mulai dari SP1 hingga SP3. Setelah seluruh tahapan dilalui, sebagian besar pemilik kios memilih membongkar bangunannya sendiri.
“Pendekatan persuasif selama tujuh hari untuk segera membongkar sesuai aturan. Tapi tidak juga, akhirnya kami berikan SP 1, 2, dan 3, akhirnya mulai berangsur membongkar,” ujarnya.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah pemilik bangunan yang bertahan hingga hari pelaksanaan penertiban. Terhadap bangunan yang belum dibongkar secara mandiri, petugas melakukan pembongkaran langsung menggunakan alat berat.
Bambang menegaskan tidak ada skema relokasi maupun kompensasi bagi pemilik bangunan karena seluruh bangunan yang ditertibkan berdiri di atas area publik yang tidak diperuntukkan sebagai tempat usaha.
“Tapi ada juga yang masih bertahan, tapi kami berikan pemahaman, karena hari ini sudah tidak ada tawar-menawar lagi. Kami sampaikan, tidak ada kompensasi, tidak ada relokasi. Jadi bangunan ini tetap akan kami bongkar secara keseluruhan,” katanya.
Pemerintah Kota Bandung menyatakan penertiban akan terus dilakukan terhadap bangunan liar yang berdiri di fasilitas umum maupun ruang milik jalan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.(*)