Daerah
Puluhan Bangunan Liar di Dipatiukur Dibongkar, Tak Ada Relokasi!

TODAY.ID, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan puluhan bangunan liar dan kios pedagang di kawasan Jalan Dipatiukur hingga Jalan Singaperbangsa, Rabu (24/6/2026).
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini digunakan sebagai tempat usaha tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan sebanyak 63 bangunan menjadi sasaran pembongkaran. Mayoritas bangunan tersebut berdiri di depan kawasan kampus Universitas Padjadjaran (Unpad) dan telah memanfaatkan area publik selama puluhan tahun.
Penertiban dimulai sejak pagi hari dengan melibatkan petugas Satpol PP dan satu unit alat berat ekskavator. Proses pembongkaran berlangsung kondusif karena sebagian pemilik bangunan telah lebih dahulu mengosongkan kios mereka.
“Kios-kios di kawasan ini tercatat sudah memanfaatkan area publik selama lebih dari 20 tahun. Sekarang kami tertibkan dan kembalikan ke fungsinya karena bangli ini menyalahi Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 13 dan Pasal 20,” kata Bambang di Jalan Dipatiukur.