Daerah
Ratusan Pensiunan PNS di Karawang Tagih Uang yang Dikelola Korpri


TODAY.ID, Karawang – Ratusan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Karawang menuntut kepada Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) setempat terkait pencairan uang pensiun atau yang dikenal dengan “kadeudeuh“.
Para pensiunan mempertanyakan keterlambatan pembayaran uang tersebut, yang seharusnya mereka terima setelah purna bakti.
Juhdiana, salah seorang mantan PNS di lingkungan Pemkab Karawang, mengungkapkan bahwa banyak di antara mereka yang sudah bertahun-tahun menunggu tanpa kepastian.
Menurut Juhdiana, selama masih aktif sebagai PNS, setiap pegawai diwajibkan menyetor iuran bulanan kepada Korpri. Setoran tersebut dimulai sejak seseorang menjadi PNS hingga masa pensiun tiba.
Sebagai bentuk kompensasi, setelah pensiun, setiap pegawai berhak menerima uang sebesar Rp14 juta yang berasal dari iuran mereka selama bertahun-tahun. Namun, sejumlah pensiunan dari tahun 2022 dan 2023 hingga kini belum menerima hak mereka.
