Ikuti Kami:

Daerah

Satpol PP Cirebon Terapkan Denda Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

Diterbitkan:

|

Plang dilarang merokok
Plang dilarang merokok
Plang dilarang merokok. (Foto: Net)

TODAY.ID, Cirebon – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Jawa Barat, mulai menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon Rahmat mengatakan, kebijakan ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak merokok di area terlarang.

Baca Juga:  Pedagang Pajak Lama di Perbaungan Serdang Bedagai Menolak Relokasi

“Setiap pelanggar dikenakan denda Rp15 ribu dan biaya perkara Rp2 ribu. Langkah ini bukan semata penegakan hukum, namun untuk mengubah perilaku masyarakat,” ujar Rahmat dalam keteranan yang diterima, Senin (3/11/2025).

Baca Juga:  Bupati Reynaldy: Jalan Subang Mulus dan Terkoneksi Total Pada 2027

Ia menuturkan, meski nilai dendanya tergolong kecil, penerapan sanksi ini diharapkan mampu menanamkan kesadaran bahwa merokok di ruang publik dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain.

Rahmat menyebutkan, Satpol PP rutin menggelar operasi penegakan Perda KTR di sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti area perkantoran, fasilitas umum, serta transportasi publik.

Laman: 1 2