Ikuti Kami:

Daerah

Satpol PP Sebut Penertiban Tahap II Kawasan Puncak Bogor Bertambah

Diterbitkan:

|

Penggusuran warung di Puncak, Bogor. (Foto: Istimewa)

Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan penertiban tahap II kawasan Puncak dapat direalisasikan paling lambat pada 25 Agustus 2024 atau sebelum Pilkada 2024.

Baca Juga:  Hendak Perang Sarung, Puluhan Remaja di Cianjur Diamankan Polisi

Pemkab Bogor saat ini sedang berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7/2024).(*)

Baca Juga:  Bupati Garut Siapkan Rp50 Juta untuk Rumah yang Rusak Akibat Bencana

Laman: 1 2