Daerah
Seorang Pria Diduga Bandar Narkoba Ditangkap Polres Labuhanbatu Sumut


Dijelaskannya, polisi kembali mengembangkan kerumah seorang Bandar berinisial G di Jalan Pekan Lama Rantau. Polisi kembali menemukan 1 bungkus ganja seberat 1.05 Kg.
“Saat dilakukan penggrebekan, G berhasil melarikan diri, tersangka Suwardi dan barang bukti ganja seberat 25 Kg diamankan di kantor Sat Narkoba,” terangnya.
Menurutnya, terbongkarnya sindikat peredaran narkoba jenis ganja atas informasi dari masyarakat, lalu polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan undercover buy untuk membongkar sindikat tersebut.
“Tersangka dijerat pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bilang dia.(Jabarnews.com)
