Daerah
Sering Rusak, Pipa Air PDAM Purwakarta Butuh Diremajakan


TODAY.ID – Infrastruktur PDAM Purwakarta, khususnya pipa-pipa distribusi air, sudah usang dan sering mengalami kerusakan, bagaikan mobil tua yang sering mogok. Hal ini menyebabkan keluhan yang tak henti-hentinya dari pelanggan.
Usia rata-rata pipa jaringan distribusi air di BUMD milik Pemda Purwakarta ini, yang bernama Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu, sudah lebih dari 35 tahun. Padahal, masa pakai maksimal pipa air bersih hanya 25 tahun.
Kepala Bagian Perencanaan Dan Pengembangan Teknis Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu Purwakarta, Maha Dewi, mengungkapkan bahwa peremajaan untuk sejumlah infrastruktur PDAM yaitu jaringan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) berstatus sangat mendesak.
“Sebut saja, SPAM Ubrug Jatiluhur yang dibuat pada tahun 1984. Yaitu, IPA Ubrug yang kondisi infrastrukturnya perlu peremajaan, begitu pula dengan pipa distribusinya yang masih menggunakan pipa ACP yang usia teknisnya sudah usang. Belum lagi SPAM Cilembangsari Bojong yang dibangun pada tahun 1979, usianya lebih dari 40 tahun, harus segera diremajakan,” ujar Maha Dewi, kepada awak media, belum lama ini.
Ia juga mengungkapkan, ada juga infrastruktur jaringan yang terbilang usianya masih muda yaitu SPAM Sadang yang dibangun pada tahun 2018 lalu. Namun, SPAM tersebut melayani sekitar 18.000 pelanggan di wilayah perkotaan.
“Oleh karena itu, untuk memaksimalkan layanan pelanggan, upaya peremajaan infrastruktur adalah sebuah keharusan yang mendesak. Tentu saja, selain pemerintah daerah, dalam hal ini masyarakat atau pelanggan air juga harus ikut berkontribusi atau setidaknya mengambil peran dalam permasalahan ini, contohnya dengan membayar tagihan air tepat waktu,” sambungnya.
Maha Dewi juga mengungkapkan, ia dan jajaran Perumda, belum lama ini juga telah mengikuti Rapat Evaluasi dan Kinerja Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu bersama Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan dam Pelaksana Harian Sekda Purwakarta Agung Darwis.
“Dalam agenda tersebut, juga dibahas terkait aspek sumber daya manusia, tarif dasar dan tarif penuh yang berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.374-Rek/2023 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Bawah Air Minum pada Badan Usaha Milik Daerah Air Minum di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024,” ujarnya.
“Dalam evaluasi itu, Pak Pj. Bupati juga berharap PDAM dapat terus mewujudkan perbaikan kinerja dan dapat menjalin sinergitas positif antara Pemerintah Daerah, PDAM dan Swasta, dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Purwakarta khususnya dalam ketersediaan sumberdaya air bersih,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Forum Pelanggan Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu, Sakip Mahmud mengatakan bahwa saat ini, para pelanggan PDAM Purwakarta sudah ada wadah atau paguyuban pelanggan yang bisa menjadi jembatan para pelanggan dengan pihak PDAM Purwakarta.
“Artinya, forum ini juga nantinya bisa jadi jembatan untuk pelanggan dan perusahaan dalam konteks peningkatan pelayanan kepada pelanggan air minum di Kabupaten Purwakarta,” kata Kang Sakip seraya berharap ke depan jika ada keluhan-keluhan pelanggan semua dapat ditampung di forum pelanggan.(***)
