Daerah
Singgung Gratifikasi, Disdik Kota Depok Larang Hadiah Akhir Tahun Sekolah
TODAY.ID, Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok resmi mengeluarkan larangan bagi seluruh satuan pendidikan untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun menjelang akhir tahun pelajaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 356/8928/Sek.umpeg/2025 yang diteken pada 19 Juni 2025.
Surat edaran ini ditujukan kepada para kepala Taman Kanak-kanak Negeri dan Swasta, Sekolah Dasar Negeri dan Swasta, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta, serta Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di seluruh wilayah Kota Depok.
Dalam edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah, menegaskan larangan menerima hadiah dari wali murid, baik berupa uang, barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, maupun bentuk pemberian lainnya.
Imbauan ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B ayat (1) mengenai gratifikasi.
“Bahwa gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya,” tulis Siti dalam edaran yang dikutip Sabtu, 21 Juni 2025.
Siti menekankan, larangan ini diterbitkan sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik gratifikasi yang kerap terjadi di momen perpisahan atau akhir tahun pelajaran.
Ia meminta agar setiap kepala satuan pendidikan segera menindaklanjuti edaran tersebut demi menjaga integritas dan profesionalisme tenaga pendidik.
“Surat edaran ini diterbitkan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh kepala satuan pendidikan di Kota Depok,” tegasnya.(*)