Ikuti Kami:

Daerah

Singgung Gratifikasi, Disdik Kota Depok Larang Hadiah Akhir Tahun Sekolah

Diterbitkan:

|

Bingkisan akhir tahun sekolah
Bingkisan akhir tahun sekolah
Bingkisan akhir tahun sekolah. (Foto: Net)

“Bahwa gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya,” tulis Siti dalam edaran yang dikutip Sabtu, 21 Juni 2025.

Baca Juga:  Warnet di Pematangsiantar Digrebek Polisi, Lima Orang Positif Narkoba

Siti menekankan, larangan ini diterbitkan sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik gratifikasi yang kerap terjadi di momen perpisahan atau akhir tahun pelajaran.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Minta Warga Laporkan Dugaan Jual Beli Kursi Sekolah

Ia meminta agar setiap kepala satuan pendidikan segera menindaklanjuti edaran tersebut demi menjaga integritas dan profesionalisme tenaga pendidik.

“Surat edaran ini diterbitkan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh kepala satuan pendidikan di Kota Depok,” tegasnya.(*)

Laman: 1 2